Kelurahan Kadidi pada awalnya merupakan bagian dari wilayah administratif Kelurahan Macorawalie. Seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat, pada tahun 1992 dilakukan pemekaran wilayah. Melalui pemekaran tersebut, Kelurahan Kadidi resmi ditetapkan sebagai wilayah pemerintahan yang berdiri sendiri, terpisah dari Kelurahan Macorawalie. Sejak saat itu, Kelurahan Kadidi mulai menyelenggarakan pemerintahan secara mandiri dengan tugas dan kewenangan dalam memberikan pelayanan publik, melaksanakan pembangunan, serta memberdayakan masyarakat di wilayahnya.